Terancam Tak Lolos Ke Senayan, PPP Bakal Mengajukan Gugatan Hasil Rekapitulasi KPU ke MK

- 20 Maret 2024, 23:24 WIB
Logo PPP.
Logo PPP. /Dok. Antara

SUARA TERNATE - Tak lolos ke senayan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bakal mengajukan gugatan ke Mahkama Konstitusi (MK). 

PPP mengajukan gugatan lantaran perolehan suara partai di tingkat nasional tidak melampawi ambang batas 4 persen. 

Oleh sebab itu, Ketua Dewan Pimpina Pusat (DPP) PPP, Achmad Baidowi mengatakan, berdasarkan ketentuan undang-undang, pihaknya hanya mempunyai waktu 3 hari untuk mengajukan gugatan terhadap hasil perhitungan suara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke MK.

Baca Juga: Permintaan Jatah Lima Kursi Menteri, Ketum Partai Golkar: Belum Resmi Jadi Ditunggu Aja

Kata Achamd Baidowi, dalam hasil perhitungan suara tingkat nasioan oleh KPU, PPP dinyatakan tidak lolos ke senayan atau perolehan suara partai tingkat nasional tidak capai angka 4 persen. 

Sementara hasil perhitungan secara internal partai, PPP itu melewati ambang batas 4 persen. 

Olehnya itu, terkait masalah tersebut, PPP akan mengambil langkah hukum dengan sejumlah kesiapan data-data perolehan suara, untuk mengajukan gugatan ke MK. 

Baca Juga: Sudah Siap 90 Persen Ke MK, Tim Hukum AMIN Sebut 1000 Advokat Perkuat Sengketa Pemilu Pihaknya

"Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi," ujar Achamd Baidowi dikutip dari Antara pada Rabu 20 Maret 2024. 

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x