Menjawab PHPU di MK Nanti, KPU Pertahankan Hasil Perolehan Suara Yang Sudah Ditetapkan

- 22 Maret 2024, 12:02 WIB
Ketua dan anggota KPU RI dalam penetapan hasil pemilu 2024 (Tangkap Layar YouTube KPU RI)
Ketua dan anggota KPU RI dalam penetapan hasil pemilu 2024 (Tangkap Layar YouTube KPU RI) /

SUARA TERNATE - Hasil perolehan suara yang dilakukan melalui rekapitulasi Pemilu 2024, ditegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik bahwa pihaknya akan mempertahankan sebagaimana yang sudah ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB untuk menjawab Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.

"Tentunya kami sebagai penyelenggara pemilu, kami akan mempertahankan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan secara nasional semalam pada pukul 22.19 WIB," tutur Idham, di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024.

Sebab, kata Idham, hal itu merupakan prinsi penyelenggara pemilu yang memuat unsur akuntabilitas. Selain itu, menurut dia, proses rekapitulasi penghitungan suara pun sudah dilakukan secara berjenjang, terbuka dan partisipatif.

Baca Juga: KPU Telah Menetapkan Prabowo Gibran Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024-2029

"Kami sangat yakin bahwa proses itu telah memenuhi unsur akuntabilitas," ucapnya menegaskan.

Sebelumnya, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029.

Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca Juga: Penyelenggara Pada Pemilu 2024, KPU Siap Tanggung Jawab Potensi Sengketa Yang Dibawa Ke MK

"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB," ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024 malam.

Seperti yang disampaikan Hasyim, pasangan Prabowo Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, tambah dia, memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendapatkan 27.040.878 suara.

Hasyim pun menyampaikan, total surat suara sah berjumlah 164.227.475 suara.

Diketahui, Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3.

Baca Juga: Hasil Rekapitulasi KPU RI, 10 Partai Tidak Lolos ke DPR RI 

Sementara, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Selain itu, disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Mengenai dengan pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelum itu, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.

Baca Juga: Putusan PHPU MK Akan Umumkan Pada Tanggal 22 April 2024

Editor: Randi Ishab

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah