Putusan PHPU MK Akan Umumkan Pada Tanggal 22 April 2024

- 21 Maret 2024, 19:20 WIB
Ilustrasi permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (Tangkap Layar Ig@mahkamahkonstitusi)
Ilustrasi permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (Tangkap Layar Ig@mahkamahkonstitusi) /

SUARA TERNATE - Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dikatakan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) akan diumumkan pada 22 April 2024.

“Putusan itu tanggal 22 April kalau registrasinya pada tanggal 25 Maret, hari Senin. Jadi, hitungannya hari kerja. Cuti bersama maupun cuti lebaran itu tidak dihitung hari kerja,” ucap Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024.

Tanggal sebagaimana dimaksud, sudah tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: DPP PPP Bakal Ajukan Gugatan Ke MK, Hasil Suara di Pileg Tak Memenuhi Parliamentary Threshold

Sementara itu, dia juga memastikan tanggal-tanggal proses penanganan perkara PHPU Pilpres tetap sesuai dengan jadwal, walaupun akan terpotong libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

“(Jadwal) pasti akan terpotong karena libur lebaran kan praktis bukan hari sidang karena itu bukan hari kerja. Jika masih ada sidang lagi, akan dilanjutkan setelah lebaran dan cuti bersama di tanggal 15 hingga 22 April,” kata Fajar.

Sebagai informasi, proses perkara PHPU Pilpres adalah 14 hari dimulai sejak pengajuan permohonan.

Baca Juga: Hari Ini Tim Hukum Nasional AMIN Ajukan Gugatan PHPU Ke Mahkamah Konstitusi

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Hukum Nasional AMIN telah mengajukan gugatan ke MK. Sementara, Tim Hukum TPN Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berencana akan mengajukan permohonan Jumat, 22 Maret atau Sabtu 24 Maret 2024.

Sehingga, menurut Fajar, apabila ada dua kubu yang mengajukan permohonan, terdapat kemungkinan persidangan keduanya digelar di tanggal yang sama. Maka, MK memiliki dua skenario yang akan diterapkan.

“Mungkin ada dua skenario yang diterapkan, sidang bisa digabung atau secara satu demi satu. Nanti saya update lagi informasinya setelah memang (laporan) dua-duanya masuk karena kita hanya bisa merencanakan,” jelasnya.

Baca Juga: Penyelenggara Pada Pemilu 2024, KPU Siap Tanggung Jawab Potensi Sengketa Yang Dibawa Ke MK

Editor: Randi Ishab

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x