Hasil pemeriksaan didukung keterangan saksi korban, saksi lain, dan hasil visum dari pelapor.
“Selain tentunya ini dilakukan berdasarkan fakta hukum yang dimiliki sesuai ketentuan hukum UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT," pungkasnya.***
Hasil pemeriksaan didukung keterangan saksi korban, saksi lain, dan hasil visum dari pelapor.
“Selain tentunya ini dilakukan berdasarkan fakta hukum yang dimiliki sesuai ketentuan hukum UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT," pungkasnya.***
Editor: Ahmad Zamzami
Sumber: Pikiran Rakyat Depok