Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat dan Ancaman Hukumannya

- 12 Oktober 2022, 22:13 WIB
Rizky Billar Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT Terhadap Istrinya, Lesti Kejora
Rizky Billar Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT Terhadap Istrinya, Lesti Kejora /Instagram/Rizky Billar/

SUARA TERNATE - Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap istrinya, penyanyi dangdut Lesti Kejora.

Aktor itu dijerat pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

"Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 44 ayat 1 kekerasan fisik terhadap korban yang didukung alat bukti yang lain visum," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Kasus KDRT itu dilaporkan Lesti Kejora pada 28 September 2022. Setelah melakukan pemeriksaan kasus itu, Polda Metro Jaya menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka.

"Update penanganan kasus KDRT yang dilaporkan oleh pelapor Lesti Kejora, 28 September 2022 adanya perbuatan KDRT yang dialami oleh korban, dengan terlapor adalah atas nama Muhammad Rizky," kata Zulpan.

Baca Juga: Hastag #STYOut Menjadi Trending di Twitter, Pernyataan Shin Tae-yong Jadi Pemicu

Dia menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, status terlapor dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

"Terkait hasil pemeriksaan dari saksi lain, saksi korban, tentunya hasil visum yang mendukung KDRT terlapor," katanya.

"Maka malam hari ini hasil pemeriksaan penyidik Satreskim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Zamzami

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x