Baca Juga: Janji Rizky Billar Usai Mendapat Maaf Dari Lesti Kejora
"Tetapi itu tidak mungkin dipakai sebagai alasan, akhirnya dia menggunakan kata anak ini," ujar Arist Merdeka Sirait dikutip Pikiran-Rakyat.com.
Apabila terbukti melakukan itu, maka Lesti Kejora bisa ditindak hukum bahkan dipenjara.
Hal itu tertuang dalam Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
"Setiap apa yang dimaksud dengan eksploitatif unsur-unsurnya terpenuhi berdasar Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 itu merupakan tindak pidana, ancamannya bisa 5 tahun," ucap Arist Merdeka.***