Lesti Kejora Diduga Eksploitasi Anak Demi Rizky Billar

- 23 Oktober 2022, 12:30 WIB
Lesti Kejora Buka Suara Soal Pemboikotan dan Isu Dipecat dari Indosiar, Pengacara Bongkar Hal Mengejutkan
Lesti Kejora Buka Suara Soal Pemboikotan dan Isu Dipecat dari Indosiar, Pengacara Bongkar Hal Mengejutkan /Sumber Istimewa

Baca Juga: Janji Rizky Billar Usai Mendapat Maaf Dari Lesti Kejora

"Tetapi itu tidak mungkin dipakai sebagai alasan, akhirnya dia menggunakan kata anak ini," ujar Arist Merdeka Sirait dikutip Pikiran-Rakyat.com.

Apabila terbukti melakukan itu, maka Lesti Kejora bisa ditindak hukum bahkan dipenjara.

Hal itu tertuang dalam Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

"Setiap apa yang dimaksud dengan eksploitatif unsur-unsurnya terpenuhi berdasar Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 itu merupakan tindak pidana, ancamannya bisa 5 tahun," ucap Arist Merdeka.***

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah