Napi yang Kabur dari Lapas Kelas II A Ternate Awalnya Divonis Penjara Seumur Hidup

26 Agustus 2021, 02:26 WIB
Muhammad Kasim Hafel alias Jufri Hafel alias Upi (33) ketika diamankan di Polres Ternate usai ditangkap di Pulau Hiri, Ternate Rabu 25 Agustus 2021 /Asri Sikumbang/Suara Ternate

SUARA TERNATE - Keluarga MR, korban pembunuhan yang dilakukan Muhammad Kasim Hafel alias Jufri Hafel alias Upi (33), layak meluapkan emosi saat mendengar kabar bahwa sang napi kabur dari Lapas Kelas II A Ternate.

Bagaimana tidak. Keinginan melihat sang pelaku dijatuhi hukuman setimpal yang sempat terkabul di pengadilan tingkat pertama, sirna setelah adanya putusan banding dari Pengadilan Tinggi Maluku Utara.

Dari salinan putusan yang diperoleh suaraternate.com lewat website Mahkamah Agung RI, pada sidang putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Ternate yang digelar 5 Desember 2013 itu, majelis hakim yang diketuai Christina Tetelepta didampingi dua anggotanya Esther Siregar dan Lukman Akhmad, menjatuhi vonis penjara seumur hidup kepada Upi.

Baca Juga: Amukan Keluarga Korban di Lapas Ternate Warnai Penyerahan Napi Kasus Pembunuhan yang Kabur

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan pria kelahiran 19 November 1988 yang berprofesi sebagai tukang ojek itu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana pencurian sebagaimana yang diatur dalam pasal 339 KUHP.

Vonis hakim pada perkara nomor 176/Pid.B/2013/PN.Tteini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Namun, vonis tersebut ternyata tidak diterima oleh Upi. Dalam sidang pembacaan putusan hari itu juga, dia pun menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara

Baca Juga: Pasca Kaburnya Narapidana, Kalapas Ternate Berjanji Perbaiki Lapas Jambula

Di tingkat PT Maluku Utara, majelis hakim yang diketuai Sunarjo beserta dua anggotanya CH. Sjamtri Endi dan Hartomo dalam putusannya yang dibacakan pada sidang yang digelar 13 Januari 2014, memangkas hukuman terhadap Upi dari penjara seumur hidup menjadi penjara 20 tahun.

"Menerima permohonan banding dari Terdakwa. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ternate sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya menjadi menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Kasim hafek alias Jufri Hafel alias Upi dengan pidana enjara selama 20 tahun," tulis putusan majelis hakim PT Maluku Utara.

Baca Juga: Hari Kedua Pencarian Korban Tenggelam oleh Tim SAR Gabungan di Ternate Belum Membuahkan Hasil

Keputusan itu diambil hakim PT Maluku Utara dengan berbabagi pertimbangan. Dimana, hakim PT Maluku Utara menilai bahwa pidana penjara seumur hidup yang dijatuhi kepada Upi, dipandang terlalu berat.

"Karena dengan pidana penjara seumur hidup berarti menutup peluang bagi terdakwa untuk memperbaiki perilakunya menjadi warga masyarakat yang berguna untuk diri sendiri, keluarga bagi masyarakat dan bagsa/negara," bunyi amar putusan majelis hakim PT Maluku Utara.

Karena itu, hakim PT Maluku Utara menyatakan putusan Pengadilan Negeri Ternate haruslah diperbiki sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan. ***

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: Mahkamah Agung RI

Tags

Terkini

Terpopuler