Senin Depan Pemkot Ternate Lakukan Uji Kompetensi 6 Pejabat

27 Mei 2023, 16:36 WIB
Ilustrasi UKOM /Pixabay/mohamed_hassan

SUARA TERNATE - Awal pekan depan Pemerintah Kota Ternate akan melakukan uji kompetensi (UKOM) terhadap 6 jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama.

Kepala Bidang Mutasi dan Promosi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate, Siti Jawan Lessy mengatakan, uji kompetensi tersebut dilakukan pada Senin, 29 Mei 2023 dalam rangka rotasi dan mutasi.

Sesuai dengan lampiran surat nomor 800/2941/2023 tentang pelaksanaan UKOM JPT Pratama di lingkup Pemkot Ternate terdiri dari, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Ternate Anwar Hasjim, Staf Ahli Wali Kota Ternate Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Mochamad Arif Abdul Gani, Staf Ahli Wali Kota Ternate Bidang Ekonomi dan Pembangunan Taufik Djauhar, Kepala Inspektorat Kota Ternate Rohani Panjab Mahli, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate Rukmini A Rahman, dan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Ternate, Sarif Hi Sabatun.

Baca Juga: Tunjukan Sikap Mulia, Polisi Di Sula Gendong Calon Jemaah Haji Lansia yang Kesulitan Naik Kapal

Lebih lanjut Jawan menjelaskan, dari 6 orang itu sudah menduduki jabatannya selama 1 tahun, dan sesuai ketentuan harus dilakukan uji kompetensi.

Dalam UKOM itu yang akan dilakukan adalah uji gagasan makalan dan wawamcara. "Jadi itu kan cuman 6 JPT, jadi UKOM itu akan cuman 1 hari saja," ujar Jawan di ruang kerjanya pada Jumat, 26 Mei 2023.

Setelah itu, hasil dari uji kompetensi, akan dilapirkan Pemkot Ternate ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan persetujuan untuk melakukan rotasi dan mutasi JPT Pratama di lingkup Pemkot Ternate.

Baca Juga: Lama Tak Difungsikan, Pihak Ketiga Mulai Tertarik Plaza Gamalama Modern

Kata dia, pelaksanaan uji kompetensi JPT Pratama ini berpedoman dengan pasal 142 PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sesuai aturan tersebut, menurut dia, seharusnya, setiap tahun itu harus ada evaluasi kinerja oleh pimpinan langsung, atau disebut  Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Dengan begitu, para pejabat yang menduduki sebuah jabatan tertentu, dapat meningkatkan kualitasnya terkait tugas dan tupoksinya.

Karena  hasil evaluasi kinerja, menjadi dasar untuk dilakukan pelaksanaan uji komptensi. Oleh sebab itu, dia mengaku, kalau selama ini proses evaluasi setiap tahun itu jarang dilakukan.

Namun kembali lagi, soal kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan seorang JPT Pratama itu ada pada pejabat pembuat komitmen (PPK).

Namun, dia memperkirakan ke 6 pejabat yang mau dilakukan uji kompetensi itu bisa saja atas penilaian tertentu oleh PPK atau Wali Kota.

"Jadi dorang (6 JPT Pratama) ini bukan soal SKP tidak bagus. Mungkin saja Wali Kota menilai yang bersangkutan belum pas sesuai kompetensinya," ucap dia mengakhiri.***





Editor: Asri Sikumbang

Tags

Terkini

Terpopuler