Optimalkan Retribusi Parkir, Dishub Ternate Aktifkan Pintu Masuk Kawasan Zona Ekonomi Terpadu

5 Juni 2023, 17:59 WIB
Parkir tepi jalan umum di kawasan zona ekonomi terpadu, depan Pasar Higienis Bahari Berkesan Kota Ternate /Nita

SUARA TERNATE - Demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Ternate dari sektor parkir, mulai besok Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate optimalkan titik-titik parkir tepi jalan umum yang terdapat di kawasan zona ekonomi terpadu, dengan mengaktifkan pos-pos yang menjadi pintu masuk kawasan.

Selain itu, Dishub Kota Ternate akan menempatkan petugas di tempat-tempat yang menjadi pintu masuk kawasan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasim mengatakan, masih banyak ruas jalan di kawasan zona ekonomi terpadu, dimanfaatkan sebagai tempat parkir oleh pengendara, tanpa dikenakan retribusi tepi jalan umum.

Baca Juga: Pungut Sampah Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pemuda Sagea: Jaga Kampung dari Rusaknya Tambang

Oleh sebab itu, mulai besok Selasa 06 Juni 2023, Dishub akan mengoptimalkan potensi parkir tepi jalan umum, yang selama ini tidak ditarik retribusinya.

Dia menyatakan, Dishub akan membuat pos-pos di pintu masuk kawasan zona ekonomi terpadu.

"Jadi kita akan memblokade atau membuat pos di pintu masuk kawasan zona ekonomi," ujar dia, Senin 05 Juli 2023.

Baca Juga: Harga Terjangkau, Warga Ternate Disarankan Beli Barito di Loto, Thamrin: Tomat 1 Kilo Rp7.000

Pos-pos tersebut tersebar di depan Toko Nando, kemudian satu pos di sisi selatan dari Toko Makmur Utama, dan satu pos lagi di depan gedung Pasar Sabi-Sabi.

Kata dia, setiap pos, akan ditempatkan 2 sampai 3 orang petugas dengan sistem sif.

Maka, kendaraan yang memasuki kawasan zona ekonomi terpadu, dikenakan karcis retribusi tepi jalan umum di pintu masuk.

Dia menekankan, karcis retribusi tepi jalan umum tidak berlaku sekali masuk, melainkan selama satu hari.

Oleh sebab itu, karcis yang masih menempel di kendaraan, jangan dibuang. Karena tetap berlaku saat keluar masuk selama satu hari, tanpa harus membayar karcis baru lagi.

"Pos-pos itu yang nanti kita maksimalkan. Jadi kita memberi karcis retribusi parkir tepi jalan umum, sehingga masyarakat bisa mengakses (Parkir) badan jalan di kawasan itu. Jadi kalau masuk ke area pasar, sudah tidak tertagi lagi," ujar dia menjelaskan.

Selain itu, dia menambahkan, meski bebas, tetap ada petugas yang mengatur atau mengarahkan setiap kendaraan yang terparkir di tepi jalan umum dalam kawasan zona ekonomi terpadu.***



Editor: Asri Sikumbang

Tags

Terkini

Terpopuler