Dinkes Kota Ternate Lakukan Kalibrasi Ratusan Alkes Puskesmas

31 Agustus 2023, 09:02 WIB
Proses kalibarasi alat kesehatan oleh Dinkes Kota Ternate /Asri/

TERNATE - Untuk menghindari potensi keselahan diagnosis dalam pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate melakukan kalibrasi atau tingkat akurasi terhadap seluruh alat kesehatan (Askes) yang digunakan oleh puskemas di Kota Ternate.

Proses kalibrasi askes ini berlangsung selama 13 hari, terhitung mulai tanggal 30 Agustus 2023 sampai 9 September 2023 mendatang.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, dr Fathiyah Suma pada Rabu, 30 Agustus 2023 mengatakan, kalibrasi perlu dilakukan, demi menjamin kualitas alat-alat kesehatan puskesmas di Kota Ternate.

Baca Juga: Dinkes Ternate Tingkatkan Penanggulangan HIV/AIDS, Wirda: Alhamdulillah Presentasi Kasus AIDS Turun

Demikian pula, proses kalibrasi sarana dan prasarana kesehatan, dilakukan terhadap 11 puskesmas yang tersebar di 8 kecamatan di Kota Ternate.

Kata Fathiyah, dengan adanya kegiata ini, seluruh alat kesehatan di Puskesmas, diharapkan sesuai standar yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2019.


“Perawatan dan kalibrasi rutin akan mempengaruhi tingkat perolehan alkes tersebut. Jadi dapat menghindari salah diagnosa sehingga menjamin kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas,” Terang Fathiyah.

Baca Juga: Varian HIV Baru Paling Memmatikan Ditemukan Peneliti di Belanda

Lebih lanjut dia menjelaskan, secara keseluruhan, kalibrasi dilakukan terhadap 265 Alkes.

Untuk rinciannya terdiri dari alata Autoclave, Blood Pressure Monitor, Centrifuge, Dental Unit Electrocardiograph (ECG recorder), Doppler, Flow Meter, Inkubator, Laboratorium Refrigerator, Rotator, Micropipette Fix, Nebulizer, Sphygmomanometer, Spirometer, Steriilisasi kering, Suction Pump, Thermometer Digital, Timbangan Bayi, Timbangan Dewasa dan USG,” tutupnya.

Selain itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (Kabid SDK), Muhammad Asri juga ikut menambahkan, proses kalibrasi dilakukan dengan cara membandikan Alkes yang berstandar nasional maupun internasional.

Menurutnya, kalibrasi alkes dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Pengujian dan Kalibrasi Alkes.

“Di dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap alat kesehatan yang digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan harus dilakukan pengujian atau kalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan atau Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan,” ujar dia.

Dengan begitu, kalibrasi alkes yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan kesehatan di Kota Ternate.

“Menghindari kerusakan alat kesehatan, memastikan keakuratan alat ukur, serta dapat menghindari terjadinya kesalahan diagnosa akibat penggunaan alat kesehatan yang tidak akurat,” tutupnya.***

Editor: Asri Sikumbang

Tags

Terkini

Terpopuler