Kena Denda Jutaan Rupiah, Ini Alasan Pihak Ketiga Keterlambatan Proyek Drainase

3 Januari 2024, 20:27 WIB
Pekerjaan drainase di Kelurahan Kalumatan/Asri Sikumbang /Pekerjaan drainase di Kelurahan Kalumatan/Asri Sikumbang

SUARA TERNATE - Pekerjaan drainase tak selesai tepat waktu, CV. Grand Victory selaku pihak ketiga beralasan kondisi saluran selalu digenangi air saat melakukan penggalian.

Sebagaimana yang sudah diberitakan, paket pekerjaan drainase di Ternate Selatan ini berada di area Pasar Bastiong dan di Keluruhan Kalumata, dengan pagu sebesar Rp 1,8 Miliar anggaran tahun 2023.

Wahyu, selaku penanggung jawab proyek dari CV. Grand Victory mengatakan, saat penggalian, kondisi saluran selalu dipenuhi air, meski disedot menggunakan mesin, air tetap tergenang dengan volume yang banyak.

Baca Juga: Proyek Drainase Molor, CV Grand Victory Dikenakan Denda Jutaan Rupiah per Hari

Selain itu, pekerjaan proyek juga terkendala dengan aktivitas keramaian di pasar Bastiong. "Jadi keterlambatan pekerjaan di situ dikarenakan kondisi yang torang (Kami) harus menyesuaikan. Terus yang agak berat ketika saluran digali dan lagi terjadi air pasang, itu saluran selalu dipenuhi air, meski disedot terus menerus," terang Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu menerangkan, untuk kedalam saluran itu 1,30 meter sementara lebarannya 1,10 meter.

"Kalau untuk volume panjang saluran secara keseluruhan di Pasar Bastiong itu 296 meter. Itu belum termasuk saluran tersier, kalau tersier itu panjang 25 meter dan ketinggian dan lebar itu 40 x 40 cm," ucap dia.

Baca Juga: Perkembangan Harga Pangan di Kota Ternate, Maluku Utara Hari Ini 3 Januari 2024

Sementara volume ke dalam dan lebar drainase di Kelurahan Kalumata itu, sama seperti di Bastiong, namun panjangnya 84 meter lebih.

Selain itu, dia mengungkapkan, meski terdapat sejumlah kendala, namun progres pekerjaan sampai saat ini sudah mencapai 80 persen, dan dia pastikan tuntas dalam 2 pekan kedepan.

Pekerjaan drainase mulai dikerjakan pada 25 Agustus 2023, namun dalam progres pekerjaan tidak selesai tepat waktu sesuai kontrak yang berakhir di 22 Desember 2023 lalu.

Pihak CV. Grand Victory kemudian diberikan kesempatan lagi oleh Dinas PUPR Kota Ternate dengan dilakukan adendum baru selama 50 hari kerja atau sampai tanggal 10 Februari 2024 sudah harus selesai pekerjaan drainase tersebut.

Meski begitu, katanya, CV. Grand Victory tetap dikenakan denda sebesar Rp 1.600.000 per hari. Akan tetapi, untuk pembayaran denda tersebut hanya berlaku selama pekerjaan berlangsung.

"Iya torang (Kami) kena denda seper seribu dikalikan dengan nilai kontrak. Per harinya itu jadinya Rp1,6 juta," ungkapnya.

Dia menambahkan, terkait tahapan pencairan, anggaran proyek, baru dilakukan pembayaran uang muka sebesar 30 persen dari nilai total pagu pekerjaan oleh Pemkot Ternate ke CV.Grand Victory.

"Tapi kami di bulan Desember kemarin sempat mengajuka untuk pecairan anggaran ke keuanga Pemkot Ternate sebesar 60 persen, namun belum terealisasi sampai saat ini," pungkasnya.***

Editor: Asri Sikumbang

Tags

Terkini

Terpopuler