Proyek Drainase Molor, CV Grand Victory Dikenakan Denda Jutaan Rupiah per Hari

- 3 Januari 2024, 17:35 WIB
Pekerjaan drainase di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan/Asri Sikumbang
Pekerjaan drainase di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan/Asri Sikumbang /Pekerjaan drainase di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan/Asri Sikumbang

SUARA TERNATE - Pekerjaan drainase tak selesai tepat waktu, pihak ketiga yakni, CV. Grand Victory kena denda jutaan rupiah per hari.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ternate, Rus'an M Nur Taib ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dan mengatakan, pihaknya telah mengenakan denda ke CV. Grand Victory karena pekerjaan drainase di Ternate Selatan tidak selesai tepat waktu.

Kata Rus'an, berdasarkan dokumen kontraknya, pekerjaan paket drainase di Ternate Selatan itu, sudah berakhir pertengahan Desember 2023 lalu.

Baca Juga: AGK Kena OTT KPK, Pendampingan Proyek Oleh Kejaksaan Malut Dipertanyakan

"Sekarang kita berikan dia (Pihak Ketiga) kesempatan menyelesaikan dengan tambahan waktu kontrak (Adendum),  karena kontrak awal sudah selesai kemarin pada tanggal 22 Desember 2023," ujar Rus'an di kantornya, Rabu 3 Januari 2024.

Dengan begitu lanjut dia, tambahan waktu pekerjaan yang diberikan itu selama 50 hari kedepan, atau mulai tanggal 23 Desember 2023 sampai tanggal 10 Februari 2024.

"Nah, jadi mulai penambahan 50 hari itu, dan denda juga mulai berlaku selama masa penambahan," ujar dia.

Baca Juga: Diduga Nunggak Pembayaran Hingga Rp16 Juta, PLN Putus Aliran Listrik Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara

Meski begitu, dia menerangkan, pembayaran denda yang dikenakan per hari sebesar Rp1.600.000, namun pembayarannya disesuaikan dengan progres pekerjaan, jika pekerjaan telah selesai sebelum hari ke 50, secara otomatis dendanya tak dikenakan lagi.***

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x