SUARA TERNATE - Penagihan retribusi parkir khusus oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Maluku Utara ternyata tidak menggunakan karcis parkir khusus.
Yang dipakai petugas selama ini justeru karcis parkir tepi jalan dengan tarif sebesar Rp1.000. Sementara besaran tarif parkir khusus, Rp2.000. Parahnya lagi, pemakaian karcis tepi jalan untuk parkiran khusus di pintu masuk keluar areal pasar ini sudah berlangsung selama sembilan bulan.
Pemakaian karcis parkir tepi jalan untuk parkir khusus ini disebabkan sampai saat ini karcis parkir khusus tak kunjung dicetak BP2RD Kota Ternate.
Kadishub Kota Ternate, Faruk Albar awalnya mengaku karena belum dicetak, para petugas pun tidak bisa diarahkan untuk melakukan penagihan di lapangan.
Namun penuturan Faruk itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Pantauan suaraternate.com dua hari terakhir ini, petugas tetap melakukan penagihan di pintu masuk pasar maupun terminal.
Saat dikonfrimasi, Faruk berkelit. Dia mengaku baru mengetahui bahwa pungutan retribusi parkir khusus oleh anak buahanya itu memakai karcis tepi jalan.
Baca Juga: Ingin Fokus pada Bisnis Inti, Twitter Jual Perusahan Iklan Seluler MoPub ke AppLovin Rp14,9 Triliun
"Itu saya baru tahu tadi dari pak sekretaris yang menyuruh menggunakan karcis parkir tepi jalan itu dulu, supaya ada pendapatan masuk lagi dari situ," katanya.