Ini Syarat yang Wajib Dipatuhi Peserta SKB CPNS Kemenkumham Jika Tak Ingin Dapat Nilai Nol

- 22 November 2021, 07:30 WIB
Pengumuman pelaksanaan SKB CPNS 2021 Kemenkumham yang juga mengatur syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi peserta
Pengumuman pelaksanaan SKB CPNS 2021 Kemenkumham yang juga mengatur syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi peserta /Kemenkumham/

SUARA TERNATE - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesamaptaan CPNS 2021 di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan dilaksanakan tanggal 24 - 26 November 2021.

Sebagaimana yang tertuang dalam pengumuman nomor SEK.2.KP.02.01-78 yang ditandatangani Karo Kepegawaian Kemenkumham Sutrisno tertanggal 19 November 2021, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan peserta.

Salah satunya peserta wajib diukur suhu tubuhnya. "Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya sama atau di atas 37,3 derajat Celcius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak tiga kali dengan jarak waktu pemeriksaan lima menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan," tulis Sutrisno dalam surat tersebut.

Baca Juga: Nirina Zubir dan Keluarga Dilaporkan Balik oleh Para Tersangka Mafia Tanah

Jika hasil pemeriksaan ulang ketiga tetap memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat maka peserta diperiksa oleh tim kesehatan dan berlaku ketentuan sebagai berikut:

- Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tetap bisa mengikuti seleksi maka peserta bisa mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus.

Baca Juga: Heboh Foto Luna Maya Jadi Ketua RT, Ini Kata Camat Mampang Prapatan

- Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tidak bisa mengikuti tahapan seleksi maka peserta tersebut dianggap tidak mendapatkan nilai atau nol pada tes kesamaptaan.

Peserta juga wajib membawa kartu peserta ujian asli dan e-KTP asli atau kartu keluarga yang dilagalisir pejabat berwenang atau surat keterangan perekaman kependudukan asli.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: Kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x