Selama Ramadan, Rumah Makan dan Pedagang Takjil di Ternate Dilarang Berjualan sebelum Pukul 18.00

- 1 April 2022, 00:02 WIB
Berburu Menu Takjil
Berburu Menu Takjil /Tangkapan layar Youtube Maria Mathilda

SUARA TERNATE - Seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara selalu menerbitkan edaran yang mengatur tentang aktivitas mulai dari tempat hiburan malam, rumah makan, hingga tempat pijat dan spa selama Ramadan.

Kali ini, aturan terseut tertuang dalam edaran Wali Kota Ternate nomor : 330.1/01/2022 tentang seruan bersama dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1443 H / 2022 M.

Kepala Satpol PP Ternate, Fhandy Mahmud mengatakan, dalam edaran wali Kota ini, ditegaskan semua tempat hiburan, diskotik tempat pijat dolarang beroperasi selama Ramadan.

Baca Juga: Catat, Ini Tanggal Penghentian Siaran TV Analog di Maluku Utara dan Cara Beralih ke Siaran Digital

Sedangkan, cafe/restoran, rumah makan hanya diizinkan buka jelang buka puasa. "Tentunya edaran tersebut harus dapat ditaati masyarakat dan juga kepada pelaku usaha," kata Fhandy Kamis, 31 Maret 2022.

Dia mengatakan, setelah surat edaran ini di distribusikan ke tempat yang dimaksud, nanatinya personel Satpo PP rutin melaksanakan penertiban bagi yang melanggar.

Baca Juga: Masih Jauh Dibawah Harga Keekonomian, Segini Harusnya Harga Pertamax

"Yangi pasti semua personel dari Satpol-PP akan tetap intens mengawal tempat-tempat yang di larang sesuai dengan surat edaran itu,"

Dia mengatakan, jika kedapatan tidak mematuhi peraturan sesuai edaran, makan akan diberikan sangsi tegas sesuai dengan surat yang berlaku.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x