SUARA TERNATE - Seorang pria asal Makasar Sulawesi Utara, diamankan Satpol PP Kota Ternate karena diduga mempekerjakan anak-anak di bawah umur, dengan menyuruh menjual dagangannya di sejumlah area lampu lalulintas (Traffic light) di Kota Ternate.
Kepala Satuan Pol PP Kota Ternate, Fandhi Mahmud pada Rabu 8 Maret 2023 mengatakan, siang tadi Satpol PP mengamankan 4 orang anak di bawah umur yang sedang berjualan di kawasan lampu lalulintas samping kiri Polres Ternate.
Menurut Fandhi, apa yang dilakukan anak-anak itu, banyak juga dikeluhkan oleh masyarakat.
Dan saat petugas mengamankan 4 orang anak itu, kedapatan seorang pria dewasa yang diduga sengaja memanfaatkan anak kecil supaya menjual dagangannya di lampu merah.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Polres Ternate Gelar Operasi Pekat 2023, Penginapan dan Kosan Jadi Sasaran Operasi.
"Kenapa di bawah umur, karena ke 4 anak itu berstatus siswa sekolah dasar, dan mereka tidak pantas dipekerjakan seperti itu. karena ada aturan terkait perlindungan anak dibawah umur," ujar Fandhi.
Kata Fandhi, aktifitas berjualan yang dilakukan anak-anak itu, merupakan perintah seorang pria dewasa bernama Budiman.
Dengan begitu, petugas Satpol PP langsung mengamankan Budiman.
Baca Juga: Polres Ternate Meringkus Seorang Residivis Pencurian Karena Memiliki Ganja