Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, Polres Ternate, AKP Bakri Syahrudin menambahkan, untuk terduga pelaku Ekal saat ini telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dengan begitu, Ekal dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***