Sedangkan khusus zakat maal itu diperuntukkan bagi masyarakat yang telah mencapai nisab emas sebesar 85 gram emas seharga Rp.964.067 per gram.
Dengan nisab maal diputuskan sebesar Rp.81.945.695 dikalikan 2,5 persen maka diperoleh zakat maal sebesar Rp. 2.048.642 per tahun. Atau per bulan sebesar Rp. 170.720.
Baca Juga: Ini Sosok AKP Agnis Juwita Manurung, Kasat Lantas Polres Malang yang Viral Pamer Kekayaan
”Untuk besaran fidyah Kota Ternate tahun 2023 tidak mengalami perubahan seperti tahun 2022 lalu sebesar Rp.60.000,” pungkasnya.
Ia menambahkan, penetapan zakat fitrah dilakukan lebih awal dengan harapan masyarakat dapat membayar zakat lebih awal hingga pertengahan Ramadhan.