Terduga Pelaku KDRT Di Sula, Pekan Depan Ditahan

- 25 Mei 2023, 15:31 WIB
Ilustrasi tindak kekerasan dalam rumah tangga
Ilustrasi tindak kekerasan dalam rumah tangga /Pixabay/alexa

SUARA TERNATE - Terduga pelaku kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), inisial YU (32), peristiwa pada 1 Mei 2023 kemarin dalam waktu dekat ditahan sebagai tersangka.

"Sudah naik penyidikan nanti dan Senin muka penetapan tersangka dan kemungkinan ditahan," ungkap Kasat Reserse Kriminal (Reskrim), AKP Abu Zubair Latupono melalui Kanit PPA Bripka Ikbal Umanailo, pada Kamis, 25 Mei 2023.

Ikbal mengatakan, untuk sementara terlapor YU, hari ini masih dalam tahap diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: Tim dari Pusat Verifikasi Kampung KB Di Loto Ternate Barat, Samin: Optimis 3 Besar

Sementara pelapor atau korban ST (31) telah dimintai keterangan pada Rabu 24 Mei 2023 kemarin.

"Namun  terlapor hari ini diperiksa masih sebagai saksi kemudian dilaksnakan kembali gelar perkara secepatnya dan untuk penetapan status sebagai tersangka," ujar Ikbal.

Dia juga menyebutkan, pelaku YU akan dijerat pasal 44 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Terinspirasi dari Sang Kakek, Zulfikri Andili Ingin Jadi Pelayan Masyarakat Seperti Mendiang Syamsir Andili

"Untuk penetapan pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 Tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) ancaman 5 tahun penjara," ucap Ikbal.***

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x