SUARA TERNATE - Terduga pelaku kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), inisial YU (32), peristiwa pada 1 Mei 2023 kemarin dalam waktu dekat ditahan sebagai tersangka.
"Sudah naik penyidikan nanti dan Senin muka penetapan tersangka dan kemungkinan ditahan," ungkap Kasat Reserse Kriminal (Reskrim), AKP Abu Zubair Latupono melalui Kanit PPA Bripka Ikbal Umanailo, pada Kamis, 25 Mei 2023.
Ikbal mengatakan, untuk sementara terlapor YU, hari ini masih dalam tahap diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga: Tim dari Pusat Verifikasi Kampung KB Di Loto Ternate Barat, Samin: Optimis 3 Besar
Sementara pelapor atau korban ST (31) telah dimintai keterangan pada Rabu 24 Mei 2023 kemarin.
"Namun terlapor hari ini diperiksa masih sebagai saksi kemudian dilaksnakan kembali gelar perkara secepatnya dan untuk penetapan status sebagai tersangka," ujar Ikbal.
Dia juga menyebutkan, pelaku YU akan dijerat pasal 44 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Untuk penetapan pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 Tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) ancaman 5 tahun penjara," ucap Ikbal.***