Sesuai aturan tersebut, menurut dia, seharusnya, setiap tahun itu harus ada evaluasi kinerja oleh pimpinan langsung, atau disebut Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Dengan begitu, para pejabat yang menduduki sebuah jabatan tertentu, dapat meningkatkan kualitasnya terkait tugas dan tupoksinya.
Karena hasil evaluasi kinerja, menjadi dasar untuk dilakukan pelaksanaan uji komptensi. Oleh sebab itu, dia mengaku, kalau selama ini proses evaluasi setiap tahun itu jarang dilakukan.
Namun kembali lagi, soal kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan seorang JPT Pratama itu ada pada pejabat pembuat komitmen (PPK).
Namun, dia memperkirakan ke 6 pejabat yang mau dilakukan uji kompetensi itu bisa saja atas penilaian tertentu oleh PPK atau Wali Kota.
"Jadi dorang (6 JPT Pratama) ini bukan soal SKP tidak bagus. Mungkin saja Wali Kota menilai yang bersangkutan belum pas sesuai kompetensinya," ucap dia mengakhiri.***