Soal Pemanfaatan Plaza Gamalama Modern, Nursidah: Legal Opinion Bisa Digunakan

- 17 Juli 2023, 22:13 WIB
Plt Kepala Disperindag Kota Ternate, Nursidah Mahmud
Plt Kepala Disperindag Kota Ternate, Nursidah Mahmud /Asri

Baca Juga: Waspada Gelombang Tinggi, BMKG Maluku Utara Sebut Perairan Sanana Menuju Bobong Capai 2,5 Meter

"Kalau pakai opsi kedua, itu berarti kami Disperindag harus siapkan dokumen untuk legal opinion," ujar dia.

Dokumen yang maksud adalah, pembuatan kronologis pembangunan dan pemanfaatan gedung, baru kemudian dokumen rekomendasi untuk legal opinion.

Dengan demikian, katanya, legal opinion bisa menjadi dasar untuk ke tahapan perjanjian kerja sama, antara Pemkot Ternate dengan pihak ketiga, dalam hal pengelolaan gedung Plaza Gamalam Modern dapat ditindak lanjuti.

"Pengelolaan gedung itu tetap dengan pihak ketiga, dengan perjanjian kerja sama," ucap dia pada Senin, 17 Juli 2023.

Sebagaimana yang sudah diketahui, bahwa gedung Plaza Gamalama Modern itu, mulai diresmikan sejak tahun 2021 lalu. Sehingga pemanfaatan gedungnya, harus dilakukan sesegera mungkin.

Dengan begitu, menurut dia, opsi kedua adalah langkah alternatif yang cukup rasional. Sementara, pihak legislatif dalam hal ini DPRD Kota Ternate yang turut menyetujui soal kerja sama, juga menginginkan hal yang sama. Secepatnya difungsikan.***

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah