Soal Pemanfaatan Plaza Gamalama Modern, Nursidah: Legal Opinion Bisa Digunakan

- 17 Juli 2023, 22:13 WIB
Plt Kepala Disperindag Kota Ternate, Nursidah Mahmud
Plt Kepala Disperindag Kota Ternate, Nursidah Mahmud /Asri

SUARA TERNATE - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, hingga saat ini masih perlu melihat opsi terbaik, terkait kerja sama pihak ketiga, untuk pengelolaan gedung Plaza Gamalama Modern.

Plt Kepala Dinas (Kadis) Disperindag Kota Ternate, Nursidah Mahmud mengatakan, kerja sama untuk pengelolaan gedung Plaza Gamalama Modern harus sesuai aturan yang berlaku.

Kata Nursidah, regulasi yang menjadi dasar kerjasama pengelolaan gedung Plaza Gamalam Modern, sebagai mana yang diisyaratkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Baca Juga: Belasan Warga di Maluku Utara Ikut Pelatihan Paralegal, Gamar: Kalau Polisi Datang, Jawab itu Hak Kami

Oleh sebab itu, dia sendiri mengakui, dalam proses ini, bisa dikatakan sedikit rumit, karena terdapat 2 opsi yang bisa digunakan.

Untuk opsi pertama, Pemerintah Kota Ternate bisa melalui cara lelang pengelolaan gedung tersebut.

Namun dia beranggapan, cara pertama itu membutuhkan biaya dan waktu yang cukup panjang. Sehingga akan berlarut-larut.

Gedung Plaza Gamalama Modernt di Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah, Maluku Utara
Gedung Plaza Gamalama Modernt di Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah, Maluku Utara Asri sikumbang

Sementara opsi kedua adalah, bisa menggunakan legal opinio dari kejakasaan sebagai pengacara negara.

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x