Menurutnya, setiap kegiatan proyek, para direksi, pengawas, maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) itu sudah ada honornya, sehingga pungli yang dilakukan oknum-oknum itu sangat merugikan pihak ketiga dalam menjalankan pelaksanaan proyek pekerjaan.
Meski begitu, dia menjelaskan bahwa keluhan-keluhan kontraktor itu hanya bersifat informatif ke Komisi III DPRD Kota Ternate.
Untuk itu, dia meminta, baiknya pihak ketiga juga tidak hanya sekedar menyampaikan informasi, namun disertakan dengan bukti-bukti, supaya DPRD bisa mendesak pihak dinas untuk dipertanggung jawabkan secara hukum, dan pemberian sanksi tegas.
"Jadi saat ini kita hanya mendapatkan informasi, terkait itu (Pungli). Jadi kalau saya, semua proyek fisik di PUPR itu tidak boleh ada pungutan," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Rus'an M Nur Taib, ketika dikonfirmasi belum merespon saat dihubungi via telepon.***