Kata dia, pihak yang punya wewenang dalam mengatur soal tambat kapal di Pelabuhan Bastiong itu adalah, PT. Pelindo IV Ternate. karena perannya sebagai operator pelabuhan.
Olehnya itu, dia menagaskan, jika PT. Pelindo IV Ternate tidak siap dalam mengatur soal tambat kapal, secara terpaksa KSOP Kelas II Ternate yang akan mengambil alih, dan menata sistem pelayaran di Pelabuhan Bastiong Ternate.
"Jadi kapal yang ngga ada kegiatan menunggu di luar, sementara kapal yang mau bongkar silahkan masuk. Besok saya ke Pelabuhan Bastiong dan koordinasi dengan Danposnya," tegas dia.***