SUARA TERNATE - Peredaran minyak goreng curah akan dilarang untuk diperdagangkan mulai 1 Januari 2022. Mulai tahun depan pemerintah hanya mengizinkan peredaran minyak goreng kemasan.
Aturan peredaran minyak goreng curah itu sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.
Pada saat Permendag tersebut berlaku, minyak goreng dalam bentuk curah masih bisa beredar di pasar dan diperdagangkan sampai tanggal 31 Desember 2021
Baca Juga: Heboh, Indonesia Beri Kesempatan Warga Negara China jadi PNS, Simak Faktanya!
Menurut Kemendag terdapat beberapa alasan kenapa minyak goreng curah dilarang dan harus berganti menjadi minyak goreng kemasan, yakni sebagai berikut:
1. Pemenuhan Hak Konsumen
Minyak goreng kemasan lebih memenuhi hak konsumen karena melalui kemasan produsen dapat mencantumkan informasi produk seperti merek, produksi, distribusi, berat bersih, logo halal dan lain sebagainya.
Baca Juga: Pelayaran Kapal Penumpang Antarpulau di Maluku Utara Kembali Dibuka dengan Pengawasan Ketat
2. Stabilitas Harga