Baca Juga: Jelang MotoGP Mandalika, Presiden Jokowi Umumkan 60.000 Tiket Ludes
Kedua, Menteri Perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku mulai 16 Maret 2022.
Ketiga, Kapolri akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.***