Mi Instan dari Indonesia Ini Ditarik Dari Pasar Hong Kong, Ada Kandungan Pestisida

- 28 September 2022, 17:15 WIB
Mi instan yang bisa dibuat sendiri dengan rasa lebih nikmat daripada pesan di warkop.*
Mi instan yang bisa dibuat sendiri dengan rasa lebih nikmat daripada pesan di warkop.* /Pexels.com/

Baca Juga: Menikmati Kuliner Lokal Nasi Balap Puyung di Kawasan Mandalika

Menurut Residu Pestisida dalam Peraturan Pangan (Cap 132CM), makanan untuk konsumsi manusia yang mengandung residu pestisida hanya boleh dijual jika konsumsi makanan tersebut tidak berbahaya atau merugikan kesehatan. 

Pelaku dapat dikenakan denda maksimum 50.000 dolar Hong Kong dan penjara selama enam bulan setelah terbukti bersalah.

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x