SUARA TERNATE - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan pembagian bantuan subsidi upah (BSU) tahap 7 pekan ini.
Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat karena kenaikan harga pokok sehari-hari akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Ada beberapa syarakat yang dibutuhkan agar pekerja mendapat BSU 2022 adalah sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan PNS, TNI dan Polri.
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Untuk cara cek nama calon penerima BSU, bisa dilakukan melalui dua metode sebagai berikut.