Ini Pasal yang Dijerat kepada 4 Tersangka Pemerkosa Anak Dibawah Umur di Maluku Utara hingga Meninggal

18 Oktober 2021, 16:42 WIB
Dua dari empat karyawan PT IWIP, terduga pelaku pemerkosaan. /Foto/Ist/

SUARA TERNATE - Empat tersangka pemerkosa anak dibawah umur di Halmahera Tengah (Halteng) Maluku Utara hingga meninggal, bakal menghadapi hukuman cukup berat.

Polisi memastikan keempat pemuda yang kini tengah meringkuk di sel Polres Halteng itu dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Pasal yang dijerat jelas, itu 340 dengan ancaman hukuman mati," tegas Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan, Senin 18 Oktober 2021.

Baca Juga: Baru Dibeli Putra Mahkota Arab Saudi, Klub Medioker Liga Inggris Ini Malah Kalah

Polda kata Adip akan terus memonitor dan mengawal secara intens proses penyelidikan kasus yang kini tengah ditangani penyidik Polres Halteng ini. "Jika alat bukti sudah mencukupi, saat itu juga langsung diserahkan ke pihak kejaksaan," tegasnya.

Soal adanya informasi yang menyeburkan bahwa pelakunya berjumlah enam orang, Adip mengaku tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Sebab, penyidik saat ini juga tengah terus melakukan pendalaman.

"Polres saat ini sedang mendalami 4 tesangka, maka dari keteranagan tersangka itu akan berkembang berapa orang sebenarnya terlibat, apakah betul 6 orang atau terhenti di 4 orang, semua itu harus didukung dengan alat bukti," jelas dia.

Baca Juga: Usai Ketemuan di Depan Sekolah, Dua Pemuda di Ternate Tiba-Tiba Ditangkap Polisi. Ada Apa?

Adip menuturkan, sejauh ini kinjerja penyidik Polres Halteng berjalan baik, sehingga belum ada rencana Polda untuk mengambil alih proses oenyelidikannya.

"Ketika ada keterlambatan proses, tim akan audit, maka saat itu kasus ditarik. Tapi selama masih normal, maka Polda hanya memonitoring terkait dengan proses hukumnya," tukas Adip.

Diketahui, empat pelaku pemerkosaan yang sudah ditangkap ini masing-masing berinisial DN (22) dan HN (22) asal Halmahera Barat (Halbar), DK (22) asal Tidore Kepulauan (TIkep) dan OG (21) warga Halmahera Selatan (Halsel).

Baca Juga: 10 Link Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW, Segera Download dan Unggah ke Sosial Media

Keempat tersangka yang diketahui merupakan karyawan di PT IWIP, salah satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Halteng ini, tega memerkosa NU gadis 17 asal Desa Tepeleo, Kecamatan Patani Utara secara bergantian.

Kasus pemerkosaan itu terjadi pada awal September 2021 di sebuah kos-kosan di Desa Lelilef Kecamatan Weda Tengah. Korban diajak oleh satu pelaku yang juga pacar korban ke sebuah kos-kosan milik temannya.

Baca Juga: Miris! Karena Hal Ini, Merah Putih Dilarang Berkibar Usai Indonesia Juara Piala Thomas 2020

Disitulah, NU langsung dijadikan budak nafsu sang pacar bersama tiga rekannya. Usai kejadian itu, NU pun mengalami trauma dan jatuh sakit. Korban lansung dilarikan ke RSUD dr Chasan Bosoirie Ternate.

Sayangnya, setelah hampir sepekan dirawat di RS, Sabtu 16 Oktober 2021, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir.

Kematian NU pun menyulut reaksi keluarga dan warga kampung. Mereka lalu menyerbu Polres Halteng meminta keempat pelaku yang ditahan harus dihukum mati.***

Editor: Purwanto Ngatmo

Tags

Terkini

Terpopuler