Berkas Pelaku Penganiaya Ibu Hamil di Sula Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

20 Juni 2023, 13:49 WIB
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko diwawancarai awak media /Istimewa/Suara Ternate

SUARA TERNATE - Berkas tersangka YU (32) pelaku kasus penganiayaan ibu hamil di Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), pada Senin (19/6).

Pelimpahan berkas tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko.

Ia menjelaskan, pelimpahan berkas tersebut dilakukan setelah pengumpulan bahan bukti dan para saksi dinyatakan telah lengkap.

"Jadi sudah kita limpahkan ke kejaksaan tanggal 19 Juni (kemarin)," ungkap Cahyo, Selasa (20/06).

Baca Juga: Polisi di Sula Belum Menemukan Pelaku yang Tega Membuang Bayi Dalam Baskom

Sebelumnya, kata Cahyo, kasus tersebut coba diselesaikan secara kekeluargaan hanya keluarga korban menolak.

"Bahkan dalam waktu yang cukup panjang, semenjak setelah kejadian sampai sebelum tanggal 19 Juni kemaren waktu yang kami berikan kepada para pihak," ucap Kapolres.

Atas peristiwa itu, menurutnya, pelaku YU terancam 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp15 juta.

Baca Juga: Ditemukan Mengapung di Laut, Bocah Terseret Arus Kali di Ternate Meninggal

"Dijerat pasal 44 (1) UU no 23 th 2004, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda 15 juta rupiah", jelasnya. 

Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kepulauan Sula Kusumo Wijoyo, saat dikonfirmasi mengaku dirinya belum mengetahui perihal pelimpahan berkas tersebut.

Menurut dia, sebelumnya berkas pelimpahan atau laporan terlebih dahulu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) baru ditindaklanjuti.

"Soalnya kan kalau kirim berkas atau apapun pasti ke PTSP lebih dulu, baru dari PTSP dimasukkan ke ruang pimpinan kejari baru ke masing-masing bidang, Mas," kata dia. (*AYN)

Editor: Rian Husni Hidayat

Terkini

Terpopuler