Ini Pasal yang Dijerat kepada 4 Tersangka Pemerkosa Anak Dibawah Umur di Maluku Utara hingga Meninggal

- 18 Oktober 2021, 16:42 WIB
Dua dari empat karyawan PT IWIP, terduga pelaku pemerkosaan.
Dua dari empat karyawan PT IWIP, terduga pelaku pemerkosaan. /Foto/Ist/

"Ketika ada keterlambatan proses, tim akan audit, maka saat itu kasus ditarik. Tapi selama masih normal, maka Polda hanya memonitoring terkait dengan proses hukumnya," tukas Adip.

Diketahui, empat pelaku pemerkosaan yang sudah ditangkap ini masing-masing berinisial DN (22) dan HN (22) asal Halmahera Barat (Halbar), DK (22) asal Tidore Kepulauan (TIkep) dan OG (21) warga Halmahera Selatan (Halsel).

Baca Juga: 10 Link Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW, Segera Download dan Unggah ke Sosial Media

Keempat tersangka yang diketahui merupakan karyawan di PT IWIP, salah satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Halteng ini, tega memerkosa NU gadis 17 asal Desa Tepeleo, Kecamatan Patani Utara secara bergantian.

Kasus pemerkosaan itu terjadi pada awal September 2021 di sebuah kos-kosan di Desa Lelilef Kecamatan Weda Tengah. Korban diajak oleh satu pelaku yang juga pacar korban ke sebuah kos-kosan milik temannya.

Baca Juga: Miris! Karena Hal Ini, Merah Putih Dilarang Berkibar Usai Indonesia Juara Piala Thomas 2020

Disitulah, NU langsung dijadikan budak nafsu sang pacar bersama tiga rekannya. Usai kejadian itu, NU pun mengalami trauma dan jatuh sakit. Korban lansung dilarikan ke RSUD dr Chasan Bosoirie Ternate.

Sayangnya, setelah hampir sepekan dirawat di RS, Sabtu 16 Oktober 2021, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir.

Kematian NU pun menyulut reaksi keluarga dan warga kampung. Mereka lalu menyerbu Polres Halteng meminta keempat pelaku yang ditahan harus dihukum mati.***

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah