Ini Pasal yang Dijerat kepada 4 Tersangka Pemerkosa Anak Dibawah Umur di Maluku Utara hingga Meninggal

- 18 Oktober 2021, 16:42 WIB
Dua dari empat karyawan PT IWIP, terduga pelaku pemerkosaan.
Dua dari empat karyawan PT IWIP, terduga pelaku pemerkosaan. /Foto/Ist/

SUARA TERNATE - Empat tersangka pemerkosa anak dibawah umur di Halmahera Tengah (Halteng) Maluku Utara hingga meninggal, bakal menghadapi hukuman cukup berat.

Polisi memastikan keempat pemuda yang kini tengah meringkuk di sel Polres Halteng itu dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Pasal yang dijerat jelas, itu 340 dengan ancaman hukuman mati," tegas Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan, Senin 18 Oktober 2021.

Baca Juga: Baru Dibeli Putra Mahkota Arab Saudi, Klub Medioker Liga Inggris Ini Malah Kalah

Polda kata Adip akan terus memonitor dan mengawal secara intens proses penyelidikan kasus yang kini tengah ditangani penyidik Polres Halteng ini. "Jika alat bukti sudah mencukupi, saat itu juga langsung diserahkan ke pihak kejaksaan," tegasnya.

Soal adanya informasi yang menyeburkan bahwa pelakunya berjumlah enam orang, Adip mengaku tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Sebab, penyidik saat ini juga tengah terus melakukan pendalaman.

"Polres saat ini sedang mendalami 4 tesangka, maka dari keteranagan tersangka itu akan berkembang berapa orang sebenarnya terlibat, apakah betul 6 orang atau terhenti di 4 orang, semua itu harus didukung dengan alat bukti," jelas dia.

Baca Juga: Usai Ketemuan di Depan Sekolah, Dua Pemuda di Ternate Tiba-Tiba Ditangkap Polisi. Ada Apa?

Adip menuturkan, sejauh ini kinjerja penyidik Polres Halteng berjalan baik, sehingga belum ada rencana Polda untuk mengambil alih proses oenyelidikannya.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x