Ruslim menyasar mobil-mobil yang terparkir di pinggir jalan. Saat kejahatan pencurian modus pecah kaca ini marak terjadi pada Oktober tahun lalu, Ruslim sempat tinggal satu bulan kos di wilayah Kecamatan Mojoroto.
Setelah dirasa aksinya sudah cukup, dia berpindah ke Mojokerto. Setelah itu, dia pindah ke Kota Malang. Hingga akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Kediri Kota, Senin 3 Januari 2022 lalu.
Diberitakan sebelumnya, Ruslimin ditangkap bersama tiga orang lainnya oleh Polres Kediri Kota. Tiga pelaku lainnya merupakan penadah.
Ruslim dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun. Sedangkan tiga penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. ***