Pria Asal Galela Maluku Utara yang Ditangkap Polres Kediri, Ternyata Pernah Dipenjara, Ini Sepak Terjangnya

- 19 Januari 2022, 01:25 WIB
Ruslim Husein (tahanan nomor 17) dipapah rekannya saat digelandang petugas Polres Kediri Kota untuk mengikuti press conference di halaman mapolresta
Ruslim Husein (tahanan nomor 17) dipapah rekannya saat digelandang petugas Polres Kediri Kota untuk mengikuti press conference di halaman mapolresta /Humas Polres Kediri Kota/

Ruslim menyasar mobil-mobil yang terparkir di pinggir jalan. Saat kejahatan pencurian modus pecah kaca ini marak terjadi pada Oktober tahun lalu, Ruslim sempat tinggal satu bulan kos di wilayah Kecamatan Mojoroto.

Setelah dirasa aksinya sudah cukup, dia berpindah ke Mojokerto. Setelah itu, dia pindah ke Kota Malang. Hingga akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Kediri Kota, Senin 3 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Terungkap, Ini Sosok Wanita Diduga Anggota DPRD Medan Pemeran Video Mesum 37 Detik, Sempat Ditipu dan Diperas

Baca Juga: Nah Loh! Polantas yang Diacungkan Jari Tegah oleh Pengendara Motor Wanita Ternyata Kanit Lantas Polsek Ciracas

Diberitakan sebelumnya, Ruslimin ditangkap bersama tiga orang lainnya oleh Polres Kediri Kota. Tiga pelaku lainnya merupakan penadah.

Ruslim dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun. Sedangkan tiga penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. ***

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah