SUARA TERNATE - Potongan rekaman Video call sex (VCS) seorang perempuan yang diduga anggota DPRD Medan, Sumatera Utara dengan seorang pria, viral di sosial media.
Sosok wanita paruh bayar dalam video mesum itu diduga kuat berinisial SS, alias Siti, anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra.
Sebab, Siti sendiri ternyata sudah memperkarakan kasus beredarnya VCS ini ke ranah hukum. Pelakunya adalah seorang narapida (napi) bernama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf.
Porsea sendiri sudah divinis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim PN Medan pada 30 Maret 2021 lalu sebagaimana termuat dalam salinan putusan yang diunggah pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan sebagaimana dikutip suaraternate.com Selasa 18 Januari 2022, .
Dalam perkara nomor 41/Pid.Sus/2021/PN Mdn, Porsea dinyatakan terbukti melanggar pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) dari UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jucto pasal 55 KUHP.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut, Maria Magdalena dalam dakwaannya mengungkap kasus ini berawal dari pekenalan Siti dengan Porsea di media sosial Facebook.
Saat itu, Siti dimintai pertemanan oleh Porsea yang menggunakan akun dengan nama Eligius Fernatubun. Setelah permintaan pertemanan diterima, terdakwa memulai percakapan dengan menyapa melalui massenger.