Tidak sampai disitu, Siti juga mentransfer uang sebanyak Rp 33.200.000, yang dikirim ke rekening Bank BRI Abang Johan Nababan alias Johan (berkas terpisah) yang disuruh terdakwa Porsea.
Kasus ini terungkap pada Rabu, 29 Juli 2020 setelah korban mendapat telepon dari salah satu kerabatnya terkait unggahan foto mesum korban di akun palsu miliknya.
Baca Juga: 18 Ribu Makam Sepanjang Jalan Raya Kuno Berusia 4.500 Tahun Ditemukan di Arab Saudi
Dalam postingan itu, terdakwa mengunggah menggunggah photo Siti yang sedang memperlihatkan payudaranya dengan menuliskan narasi "BUAT YANG PENASARAN INI VIDEO APA CHAT AJA DI MESENGER YA, INI PENTING KHUSUS PEJABAT KOTA MEDAN"
Video mesum ini kemudian viral di group aplikasi pesan singkat, WhatsApp (WA). Dalam video berdurasi singkat itu, terlihat si wanita memamerkan alat vitalnya tanpa mengenakan baju.
Baca Juga: Sadis! Begini Pratu Sahdi Dikeroyok hingga Tewas, Leher Dicekik Lalu Ditikam Dua Kali
Wanita dalam video itu nampak begitu agresif mempertontonkan alat vitalnya, sambil lidahnya berulang kali dijulurkan. Selain itu, di video juga terlihat seorang pria melakukan onani
Beredarnya kasus ini pun kini tengah diusut Polda Sumayera Utara (Sumut). Hal ini disampaikan langsung Kaid Humas Polda Sumit Kombespol Hadi Wahyudi kepada wartawan."Dan kita (Polda) akan mendalami," ujar Kombespol Hadi Wahyudi.***