Kata dia, sejuah ini hasil visum juga belum keluar, dari hasil tersebut nanti menjadi dasar untuk menentukan luka berat atau ringan yang dialami korban.
Terduga pelaku diberi batas waktu 3 hari atau sampai tanggal 6 Mei 2023 untuk memenuhi pemanggilan.
Baca Juga: DP3A Sula Bakal Mendampingi Kasus Ibu Hamil yang Dianiaya Suami Sampai Babak Belur
Dia menambahkan, sebelumnya, kepolisian Sula telah meminta keterangan korban pada Selasa, 2 Mei 2023 kemarin.
Selain ST, kepolisian juga memeriksa dua orang saksi dari pihak korban.
"Kemarin penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor ST dan saksi yaitu Najib Suamole, dan Dewi Astanti Tan," ucap dia.
Intinya, setalah semua alat bukti terkumpul dan dinyatakan lengkap, baru digelar perkara dan akan naik ketahap selanjutnya.***