"Apabila saya tidak menaati isi surat pernyataan yang buat, maka saya bersedia untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.
Terpisah, kuasa hukum HS, Kuswandi Buamona mengatakan, dari hasil mediasi tadi, pelaku BSU atau Bambang telah meminta maaf atas kejadian yang terjadi.
"Bambang bahkan mengatakan, kejadian yang isi tisu dalam amplop adalah teman-teman sekantor yang saat itu bersama dia di dalam mobil. Bambang juga bersedia mengganti segala kerugian yang timbul dari kejadian tersebut, dalam jangka waktu 1 minggu," Kata Kuswandi pada Suara Ternate.
Wandi juga menegaskan, apabila pelaku BSU lalai dalam perjanjiannya, maka dia bersama teman ASN yang terlibat, diproses secara hukum.
"Jika kesepakatan tidak terpenuhi, maka kami meminta untuk Bambang di proses secara hukum dan teman ASN yang terlibat juga segera di proses secara hukum," ucap Wandi tegas.***