Oknum ASN di Sula yang Melakukan Tindakan Penipuan Uang Panai, Siap Bertanggung Jawab

- 29 Mei 2023, 19:47 WIB
Surat pernyataan oknum ASN di Sula yang melakukan tindakan penipuan soal uang panai terhadap calon istrinya.
Surat pernyataan oknum ASN di Sula yang melakukan tindakan penipuan soal uang panai terhadap calon istrinya. /Tox

SUARA TERNATE - Oknum ASN di Dinas Perhubungan Kepulauan Sula, Maluku Utara berinisial BSU (40) yang menipu calon istri terkait uang panai dalam amplop yang diisi tisu, siap bertanggung jawab dengan memberikan kerugian sebesar 45 juta.

Hal ini sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat BSU pada Senin 29 Mei 2023 di Polres Kepulauan Sula, setelah kasusnya di mediasi.

BSU dalam isi surat itu menyatakan, bersedia bertanggung jawab dengan memberikan kerugian sebesar 45 juta kepada calon istrinya berinisial HS (28) yang merasa ditipu.

Baca Juga: Heboh, Uang Panai Dalam Amplop Berisi Tisu, Calon Mempelai Wanita Di Sula Merasa Ditipu

"saya bersedia bertanggung jawab atas kerugian sebesar 45 juta yang dialami oleh keluarga dan korban HS, dengan jangka waktu 1 minggu, terhitung sejak surat pernyataan ini saya buat," kata BSU saat membaca isi surat.

Lebih lanjut, menurut oknum ASN itu, dengan dibuat surat pernyataan, dirinya memohon maaf kepada HS dan keluarga atas kesalahan yang dibuatnya.

"Bahwa permintaan maaf saya karena tidak jadi mengawini korban HS sehingga keluarga merasa malu, maka saya bersedia mengganti kerugian materi tersebut," ucap dia.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Uang Panai Di Sula Diupayakan Mediasi Kekeluargaan

Dia pun menegaskan, apabila tidak menepati surat yang ditandatangani menggunakan meterai 10 ribu, dirinya bersedia diproses secara hukum.

"Apabila saya tidak menaati isi surat pernyataan yang buat, maka saya bersedia untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.

Terpisah, kuasa hukum HS, Kuswandi Buamona mengatakan, dari hasil mediasi tadi, pelaku BSU atau Bambang telah meminta maaf atas kejadian yang terjadi.

"Bambang bahkan mengatakan, kejadian yang isi tisu dalam amplop adalah teman-teman sekantor yang saat itu bersama dia di dalam mobil. Bambang juga bersedia mengganti segala kerugian yang timbul dari kejadian tersebut, dalam jangka waktu 1 minggu," Kata Kuswandi pada Suara Ternate.

Wandi juga menegaskan, apabila pelaku BSU lalai dalam perjanjiannya, maka dia bersama teman ASN yang terlibat, diproses secara hukum.

"Jika kesepakatan tidak terpenuhi, maka kami meminta untuk Bambang di proses secara hukum dan teman ASN yang terlibat juga segera di proses secara hukum," ucap Wandi tegas.***

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x