"Dijerat pasal 44 (1) UU no 23 th 2004, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda 15 juta rupiah", jelasnya.
Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kepulauan Sula Kusumo Wijoyo, saat dikonfirmasi mengaku dirinya belum mengetahui perihal pelimpahan berkas tersebut.
Menurut dia, sebelumnya berkas pelimpahan atau laporan terlebih dahulu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) baru ditindaklanjuti.
"Soalnya kan kalau kirim berkas atau apapun pasti ke PTSP lebih dulu, baru dari PTSP dimasukkan ke ruang pimpinan kejari baru ke masing-masing bidang, Mas," kata dia. (*AYN)