Berkas Pelaku Penganiaya Ibu Hamil di Sula Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

- 20 Juni 2023, 13:49 WIB
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko diwawancarai awak media
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko diwawancarai awak media /Istimewa/Suara Ternate

"Dijerat pasal 44 (1) UU no 23 th 2004, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda 15 juta rupiah", jelasnya. 

Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kepulauan Sula Kusumo Wijoyo, saat dikonfirmasi mengaku dirinya belum mengetahui perihal pelimpahan berkas tersebut.

Menurut dia, sebelumnya berkas pelimpahan atau laporan terlebih dahulu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) baru ditindaklanjuti.

"Soalnya kan kalau kirim berkas atau apapun pasti ke PTSP lebih dulu, baru dari PTSP dimasukkan ke ruang pimpinan kejari baru ke masing-masing bidang, Mas," kata dia. (*AYN)

Halaman:

Editor: Rian Husni Hidayat


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah