SUARA TERNATE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menulusuri dugaan kasus jual beli jabatan, di lingkup Pemerintah Provinsi.
Penulusuran tersebut dibuktiken dengan pemeriksaan KPK terhadap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Miftah Bay pada Senin sore 15 Januari 2024.
Miftah mengakui, apa yang ditanyaka KPK terhadap dirinya itu, berkaiatan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama yang ada di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Baca Juga: KPK Periksa Sejumlah Kadis di Lingkup Pemprov Malut
"Ya dia seputaran itu, yang dong (KPK) tanya saya punya tugas-tugas, misalnya soal pansel itu bagaimana, (Dugaan jual beli jabatan) ya seperti itu," ujar Miftah di Sat Brimob Polda Maluku Utara.
Kata dia, hingga saat ini sekira pukul 19.23 WIT, proses pemeriksaan terhadap dirinya masih terus berlanjut.
"Tadi saya datang ke ke sini (Sat Brimob Polda Malut) itu sekitar setemgah empat (16.30 WIT). Jadi saya datang mendahului surat panggilan," ucap dia.
Lebih jelas, dia menyatakan, pemeriksaan diguan jual beli jabatan itu, lebih mengarah ke beberapa kepala dinas yang sudah ditetapkan tersangka sebelumnya, terkait kasua suap proyek jalan dan jembatan yang menyeret Gubernur Nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) pada Desember 2023 kemarin.