Restorative Justice Ditolak, Penasehat Hukum Kasus Pengeroyokan di Sula, Buat Surat Terbuka untuk Kejati Malut

- 1 Maret 2024, 23:25 WIB
Rasman Buamona, Penasehat ukum terdakwa pengeroyokan di Sula yang dijatuhi hukuman penjera 6 bulan oleh PN Sanana/
Rasman Buamona, Penasehat ukum terdakwa pengeroyokan di Sula yang dijatuhi hukuman penjera 6 bulan oleh PN Sanana/ /

 

SUARA TERNATE - Penasehat hukum terdakwa kasus pengeroyokan di Sula, Rasman Buamona buat surat terbuka untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. 

Rasman mengatakan, surat tersebut dibuat ketika upaya Restorative Justice untuk klienya ditolak oleh Kejasaan Negeri (Kejari) Sanana. 

Upaya Restorative Justice itu dilakukan ketika pihak Kajari Sanan mengajukan banding, atas putusan Pengadilan Negeri Sanana (PN) Nomor 42/Pid.b/2023/PN Snn yang memutuskan klienya dihukum 6 bulan penjara.

Baca Juga: Menteri Perdagangan Dinyatakan Bersalah Manfaatkan Cuti Pribadi Untuk Kampanye 

Kata Rasman, Kejari Sanan menilai, hukuman yang diputuskan oleh PN Sanan terhadap 3 terdakwa pengeroyakan itu, terlalu rendah dari putusan jaksa yakni 10 bulan. Sehingga diajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada 23 Januari 2024 lalu. 

Sementara alasan upaya Restorative Justice ditolak, karena Kejari Sanana menganggap, perbuatan terdakwa pengeroyokan bukan kategori biasa dan dikenakan pasal yang ancaman hukumanya di atas 5 tahun, sehingga tidak bisa dilakukan Restorative Justice. 

"Jika ancaman hukuman di atas 5 tahun menjadi alasan tidak berlakunya Restorative Juctis terhadap klien saya, terus kenapa kasus laka lantas yang terjadi awal tahun kemarin di Sula, dengan tersangka Ajuan Umasugi yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan diancam hukuman di atas 5 tahun penjara, bisa diselesaikan dengan Restorative Justice," ujar Rasman pada suaraternate.com, Jumat 1 Maret 2024.

Baca Juga: Dinilai Tidak Serius, Kerja Sama PT Athena Tagaya dengan Pemkot Ternate Terancam Batal

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x