Restorative Justice Ditolak, Penasehat Hukum Kasus Pengeroyokan di Sula, Buat Surat Terbuka untuk Kejati Malut

- 1 Maret 2024, 23:25 WIB
Rasman Buamona, Penasehat ukum terdakwa pengeroyokan di Sula yang dijatuhi hukuman penjera 6 bulan oleh PN Sanana/
Rasman Buamona, Penasehat ukum terdakwa pengeroyokan di Sula yang dijatuhi hukuman penjera 6 bulan oleh PN Sanana/ /

Oleh sebab itu, pria yang biasa disapa Mendes itu menilai, penagakan hukum oleh Kejari Sanana terhadap 3 orang klienya sangat terkesan diskriminatif.

Selain itu, Rasman menambahkan, upaya Restorative Justice yang dia lakukan, bukan tanpa alasan yang jelas. Kedua bela pihak, baik terdakwa dan korban pengeroyokan telah bersepakat berdamai dengan menandatangi surat pernyataan pada tanggal 8 November 2023 lalu. Dan terdakwa menanggung biaya pengobatan sebesar Rp 5 juta rupiah. 

Tidak hanya itu, surat pernyataan perdamaian itu, telah dihadirkan saat proses persidangan. Dan surat tersebut telah dimasukan dalam putusan pengadilan sebagai salah satu poin yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan upaya Restorative Justice untuk perkara ini.***

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x