Oleh sebab itu, pria yang biasa disapa Mendes itu menilai, penagakan hukum oleh Kejari Sanana terhadap 3 orang klienya sangat terkesan diskriminatif.
Selain itu, Rasman menambahkan, upaya Restorative Justice yang dia lakukan, bukan tanpa alasan yang jelas. Kedua bela pihak, baik terdakwa dan korban pengeroyokan telah bersepakat berdamai dengan menandatangi surat pernyataan pada tanggal 8 November 2023 lalu. Dan terdakwa menanggung biaya pengobatan sebesar Rp 5 juta rupiah.
Tidak hanya itu, surat pernyataan perdamaian itu, telah dihadirkan saat proses persidangan. Dan surat tersebut telah dimasukan dalam putusan pengadilan sebagai salah satu poin yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan upaya Restorative Justice untuk perkara ini.***