Menteri Perdagangan Dinyatakan Bersalah Manfaatkan Cuti Pribadi Untuk Kampanye 

- 1 Maret 2024, 11:48 WIB
Zulkifli Hasan Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) Sekaligus Menag saat kampanye (tankap layar Ig@zul.hasan)
Zulkifli Hasan Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) Sekaligus Menag saat kampanye (tankap layar [email protected]) /

 

SUARA TERNATE - Dinyatakan bersalah, Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan (Zulhas) dikenakan sanksi teguran, karena melanggar administrasi pemilu.

Zulkifli disebut melanggaran administrasi pemilu, terkait cuti dari jabatannya sebagai menteri untuk berkampanye. 

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu, dijatuhi sanksi teguran saat menjalani sidang di kantor Bawaslu pada Kamis kemarin 29 Februari 2024.

Baca Juga: Soal IKN Investor Banyak Menanamkan Modal, Joko Widodo: Yang Antre Ini Banyak

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Bawaslu, Puadi dan Anggota Majelis sidang, Totok Hariyono, membacakan putusan dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh Zulkifli Hasan. 

Dalam putusan yang dibacakan itu, Zulkifli terbukti melanggar karena memanfaatkan cuti pribadi selama 12 hari untuk berkampanye di sejumlah daerah. 

"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama dikemudian hari," ucap Puadi membacakan putusan.

Baca Juga: Menunggu Airport dan Jalan Tol IKN Jadi, Jokowi Akan Berkantor di Ibu Kota Nusantara Juli Mendatang

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang

Sumber: YouTube Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x