Sementara aturn cuti bagi menteri, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diberikan cuti selama satu hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye.***
Sementara aturn cuti bagi menteri, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diberikan cuti selama satu hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye.***
Editor: Asri Sikumbang
Sumber: YouTube Bawaslu