Ada Protokol Kesehatan, Ongkos Umrah Dipastikan Naik. Kemenag: Masih Dihitung

14 Oktober 2021, 20:33 WIB
Ilustrasi Haji dan Umrah /Pixabay

SUARA TERNATE - Ongkos penyelenggaraan umrah tahun ini dipastikan akan naik. Kenaikan ini seiring dengan penyelenggaraan umrah di tengah pandemi yang mengharuakan penerapan protokol kesehatan (prokes).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Nizar Ali mengatakan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag akan segera melakukan penyesuaian harga referensi.

"Umrah di masa pandemi, perlu penyesuaian harga referensi umrah. Harga referensi itu harus dihitung cermat dan detail," ujar Nizar seperti dikutip suaraternate.com dari laman resmi Kemenag, Kamis 14 Oktober 2021

Baca Juga: Momen Romantis Chris Martin Sebut Dakota Johnson 'My Universe' di Atas Panggung

Menurut Nizar, ada sejumlah faktor yang berpengaruh dalam penyusunan harga referensi. Dia mencontohkan keharusan PCR swab yang menjadi syarat perjalanan internasional tentu akan berdampak pada penambahan biaya.

Bahkan, proses PCR dimungkinkan akan dilakukan lebih dari sekali. Selain itu, skema karantina sebelum keberangkatan dan setibanya di tanah air juga menjadi pertimbangan. "Jika itu diberlakukan, tentu ada biaya yang diperlukan," ucapnya.

Baca Juga: Gugat UU Provinsi Maluku Utara ke MK, Dua Akademisi Turut Ungkap Penyebab belum Dimekarkannya Sofifi

Kecermatan dalam penghitungan ini sangat penting, sehingga harga yang ditetapkan rasional sesuai dengan kebutuhan dalam menyiapkan penyelenggaraan umrah di masa pandemi.

"Kalau ada kenaikan, kira-kira harga referensinya menjadi berapa yang rasional dan bisa ditolerir, sehingga tidak memberatkan jemaah dan penyelenggaraanya tetap aman. Sebab, ini masih dalam situasi pandemi," jelasnya.

Baca Juga: PON Papua Sukses, Menpora: Pelaksanaaan dan Prestasi Bantah Sejumlah Keraguan

"Ini harus segera disiapkan juga agar bisa menjadi pedoman buat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU," imbuhnya.

Kementerian Agama pernah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 777 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi.

Dalam KMA tersebut ditetapkan besaran biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah referensi masa pandemi sebesar Rp26juta.

Baca Juga: Menko Luhut: Indonesia Harus Jeli Melihat Potensi Tantangan Perekonomian

Di salah satu diktum disebutkan biaya referensi ini dihitung berdasarkan pelayanan jemaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi dengan memperhitungkan biaya penerbangan umrah dari Bandara Soekarno-Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno-Hatta.***

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler