SUARA TERNATE - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua kembali diperpanjang 17-23 Agustus 2021.
Merespon hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 24 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah.
Pada masa PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua, PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 sesuai dengan kriteria zonasi, serta penerapan protokol kesehatan 5M. Surat Edaran ini terbit pada 19 Agustus 2021.
“SE ini menjadi ikhtiar lanjutan dalam mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” terang Yaqut di Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2021.
Sebagaimana edaran sebelumnya, SE 24 tahun 2021 juga mengatur tiga hal pokok, yaitu, tempat ibadah, pengelola tempat ibadah, dan jemaah. Dalam salah satu pokok aturan, jemaah diminta tak mengedarkan kotak amal atau sejenisnya dan menghindari salaman.
Baca Juga: Mural Jokowi 404 not found, Haris Azhar: Kita Utang Budi dengan Mereka
"Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak/kantong kolekte/dana punia ke jemaah," kata dia.
Yaqut menyebut, pengurus dan pengelola tempat ibadah perlu memastikan pelaksanaan protokol kesehatan 5M dan menyediakan hand sanitizer atau sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Selain itu, jarak antar jemaah yang hadir paling dekat yaitu 1 meter dan diberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi.
"Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan," dalam keterangan itu.