SUARA TERNATE - Mulai hari ini Sabtu, 28 Agustus 2021 aplikasi PeduliLindungi akan dipergunakan sebagai syarat perjalanan seluruh moda transportasi.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan ini ditujukan untuk menekan jumlah penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan tersebut dinyatakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca Juga: Warning Bagi Penunggak Rekening Air, PDAM Ternate Bakal Rutin Lakukan Pemutusan Meteran
Dijelaskan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan akan menyasar semua moda transportasi, meliputi moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Sektor transportasi memang menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19.
"Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Budi Karya sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Kemenhub.
Baca Juga: Hellas Verona vs Inter Milan: Menanti Debut Duet Dzeko-Lautaro
Budi Karya berharap, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, nantinya mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dapat terkelola dengan baik.