Maaf, Arab Saudi Belum Terima Jamaah Umrah dari Indonesia

- 30 September 2021, 21:44 WIB
Ilustrasi jamaah umrah beribadah di sekitar Kabah, Jumat, 17 September 2021. Masjidil Haram dan Masjid Nabawi melonggarkan berbagai kebijakan secara bertahap dalam rangka kembali ke normal.
Ilustrasi jamaah umrah beribadah di sekitar Kabah, Jumat, 17 September 2021. Masjidil Haram dan Masjid Nabawi melonggarkan berbagai kebijakan secara bertahap dalam rangka kembali ke normal. /Haramain Info/

SUARA TERNATE - Pemerintah Arab Saudi sudah membuka kembali penyelenggaraan ibadah umrah pada Agustus 2021. Sayangnya, penyelanggaraan ibadah umar kali ini masih dilakukan terbatas di sejumlah negara.

Saat ini, pemerintah Saudi hanya memberikan izin bagi jamaah umrah dari 10 negara. Masing-masing Irak, Nigeria, Sudan, Jordan, Senegal, Bangladesh, Amerika Serikat, Inggris, Prancis dan Uni Emirat Arab.

Kedatangan jamaah kali pertama di Saudi pada 14 Agustus lalu, sampai saat ini, tercatat sudah 12 ribu jemaah yang berumrah.

Baca Juga: Tarif Parkir di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Bakal Dihitung Jam

Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali mengatakan penyelenggaraan umrah saat pandemi berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Khususnya soal vaksinasi Covid-19.

Diketahui, jamaah yang sudah mendapatkan dua kali vaksin dengan vaksin yang digunakan Arab Saudi, atau dua kali vaksin selain vaksin yang digunakan Saudi lalu ditambah dengan booster, mereka tidak menjalani karantina setibanya di Jeddah atau Madinah. Mereka bisa langsung menjalankan ibadah.

Baca Juga: Viral, Di Roblox Bisa Main Squid Game Online Pakai HP

“Selama di Makkah dan Madinah, jamaah mendapat kesempatan sekali menjalankan umrah, dan sekali salat di Raudhah (Taman Surga/tempat mustajab berdoa berlokasi di Masjid Nabawi, Red),” katanya, Rabu 29 September 2021

Namun, untuk Salat di Masjidil Haram dan Nabawi, bisa dilaksanakan setiap waktu.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah