Baca Juga: PON Papua Sukses, Menpora: Pelaksanaaan dan Prestasi Bantah Sejumlah Keraguan
"Ini harus segera disiapkan juga agar bisa menjadi pedoman buat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU," imbuhnya.
Kementerian Agama pernah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 777 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi.
Dalam KMA tersebut ditetapkan besaran biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah referensi masa pandemi sebesar Rp26juta.
Baca Juga: Menko Luhut: Indonesia Harus Jeli Melihat Potensi Tantangan Perekonomian
Di salah satu diktum disebutkan biaya referensi ini dihitung berdasarkan pelayanan jemaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi dengan memperhitungkan biaya penerbangan umrah dari Bandara Soekarno-Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno-Hatta.***