Omicron Kian Melonjak, Menkes Budi Langsung Terbitkan Edaran, Daerah Diminta Segera Lakukan Ini

- 5 Januari 2022, 13:10 WIB
Juru Bicara Vaksinasi Covid 19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi.
Juru Bicara Vaksinasi Covid 19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi. /Tangkap layar YouTube/Sekretariat Presiden.

SUARA TERNATE - Melonjaknya kasus varian Omicron di tanah air yang hingga kini sudah mencapai 254 pasien, membuat Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin langsung menerbitkan surat edaran (SE).

Edaran dengan nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 itu mengatur tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) untuk diterapkan di seluruh wilayah di Tanah Air.

"Terbitnya aturan ini untuk memperkuat sinergisme antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,” terang Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi melalui siaran persnya, Selasa 4 Januari 2021 sebagaimana dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: Viral, Pengurus BEM Diduga Perkosa 3 Mahasiswi, UMY Langsung Investigasi

“Fasilitas pelayanan kesehatan, SDM kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya sekaligus menyamakan persepsi dalam penatalaksanaan pasien konfirmasi positif Covid-19," kata Siti .

Dalam edaran tersebut, Kemenkes juga mendorong daerah untuk memperkuat kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment), yaitu aktif melakukan pemantauan jika ditemukan klaster baru Covid-19.

Baca Juga: Seorang Purnawirawan Polri Ditemukan Tewas, Sempat Diikuti Debt Collector

Selain itu, Kepala Daerah juga harus segera melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat apabila ditemukan kasus konfirmasi Omicron di wilayah yang dipimpinnya.

“Poin utama dari aturan tersebut untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasilitas pelayanan kesehatan dalam menghadapi ancaman penularan Omicron,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: PMJNews ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah